Uji Kompetensi Keahlian (UKK) merupakan penilaian yang diselenggarakan khusus bagi siswa SMK untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik yang setara dengan kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI. UKK dilaksanakan di akhir masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia usaha/industri. Hasil UKK bagi peserta didik akan menjadi indikator ketercapaian standar kompetensi lulusan. Sedangkan bagi stakeholder hasil UKK dijadikan sumber informasi atas kompetensi yang dimiliki calon tenaga kerja.
SMK Negeri 1 Plupuh menyelenggarakan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) Tahun Pelajaran 2021/2022 pada 3 Kompetensi Keahlian yang terdiri TKR Otomotif, Tata Busana dan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL). Untuk TKR diselenggarakan pada tanggal 14 s.d 24 Maret 2022 ada 5 kelas, Tata Busana 17 s.d 24 Maret 2022 ada 3 kelas dan Rekayasa Perangkat Lunak (RPL) 21 s.d Maret 2022 ada 2 kelas. Kepala SMK N 1 Plupuh Drs. Y. Sugeng Prihanto, M.Pd menyampaikan : “Kegiatan verifikasi UKK baru dilaksanakan 16 Maret 2022 kemarin walaupun pelaksanaan sudah dimulai 14 Maret 2022 di Kompetensi Keahlian Teknik Kendaraan Ringan Otomotif. Kegiatan UKK SMK N 1 Plupuh akan berakhir bersama pada 24 Maret 2022.”
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan untuk :
- Mengukur pencapaian kompetensi siswa SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
- Memfasilitasi siswa SMK yang akan menyelesaikan pendidikannya untuk mendapatkan sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat uji kompetensi;
- Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
- Memfasilitasi kerjasama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sesuai kebutuhan dunia kerja.
By : K. Muda Triasmoro, S.Kom