Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lesan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tujuan menyampaikan pendapat pada dasarnya memiliki tujuan yang berbeda-beda. Tujuan yang hendak dicapai tentunya tergantung pada kepentingan setiap individu atau kelompok pemilik pendapat. Di sini tampak bahwa kegiatan menyampaikan pendapat melalui berbagai alat dan cara, biasanya dilakukan dengan tujuan beragam sebagai berikut:
- Sekedar membeberkan isi perasaan atau pikiran,
- Menyampaikan Hasrat atau keinginan,
- Memberikan alasan atau nasehat,
- Memberikan dorongan semangat,
- Menyampaikan kritik atau pujian,
- Menyampaikan ide perubahan atau pembaruan,
- Menyampaikan temuan-temuan baru,
- Mendorong terjadinya perbaikan kehidupan,
- Menginginkan munculnya kebijakan-kebijakan baru, serta
- Menyumbangkan solusi atau cara pemecahan terhadap masalah-masalah yang sedang dihadapi.
Kemerdekaan menyampaikan pendapat dinilai penting karena memiliki fungsi yang tidak kecil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pentingnya fungsi itu menyebabkan keberadaannya dijamin dengan peraturan perundang-undangan. Setidaknya ada tiga peraturan perundang-undangan yang mendukung keberadaanya yakni UUD 1945, UU No.39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Berikut ini dipaparkan beberapa fungsi kemerdekaan menyampaikan pendapat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pelaksanaan Hak Asasi Manusia
Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah salah satu dari hak asasi manusia. Dengan diberikannya kepada masyarakat kemerdekaan menyampaikan pendapat berarti salah satu hak asasi manusia diakui, dijamin, dan dipenuhi. Kemerdekaan menyampaikan pendapat menjadi sarana bagi warga negara untuk mengungkapakan berbagai hal, seperti menyalurkan aspirasi, menyampaikan berbagai persoalan hidup, mengemukakan ide pembaruan, serta memberikan saran dan kritik. Dengan bebas menyampaikan pendapat, warga negara dapat menunjukkan keinginan dan kepentingannya. Dengan begitu, pemerintah sebagai pemegang amanat dapat mengetahui, menampung, dan mengusahakan jalan penyelesaianya. Adapun jika pendapat masyarakat yang disampaikan berupa koreksi, saran, atau kiritik, pemerintah dapat melakukan perbaikan pada kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusannya dalam upaya meningkatkan kinerja dalam mengelola kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pelaksanaan Demokrasi
Seperti disebutkan dalam UUD 1945, negeri kita menganut sistem demokrasi. Dalam negara demokrasi, kadaulatan tertinggi negara berada ditangan rakyat. Proses pemilihan, pengangkatan, dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Demokrasi mensyaratkan pengendalian atas negara tidak semata-mata dilakukan oleh pemerintah. Demokrasi juga menuntut adanya partisipasi aktif rakyat untuk memberi corak kebijakan negara melalui wakil-wakilnya di Lembaga perwakilan rakyat ( DPR ). Partisipasi rakyat dalam ikut menentukan kebijakan negara sangat sulit terealisasi tanpa adanya kemerdekaan menyampaikan pendapat. Tanpa ada kemerdekaan menyampaikan pendapat, rakyat cenderung pasif dan terpasung, sedangkan pemerintah akan terlalu berkuasa (dominan). Sebaliknya dengan adanya jaminan kemerdekaan menyampaikan pendapat, rakyat akan terdorong lebih aktif dan jujur untuk menyampaiakan aspirasinya.
- Pelaksanaan Pengawasan dan Kontrol
Melalui kemerdekaan pendapat, rakyat dapat memberikan pengawasan dan control lewat berbagai jalur, seperti Lembaga perwakilan rakyat (DPR) dan media massa ( surat kabar, majalah, televisi, dan sebagainya ). Melalui saluran yang tersedia, rakyat dapat menyampaikan keberatan, kritik, dan koreksi. Dengan begitu pemerintah cenderung akan bersikap hati-hati dan berusaha tidak menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara dengan sekehendak hatinya. Adapun jika dalam pelaksanaan pemerintahan ditemukan gejala penyimpangan, rakyat melalui DPR dapat menuntut untuk dilakukan perubahan dan perbaikan dalam tubuh pemerintahan. Hal ini dilakukan dengan menyampaikan usulan kepada DPR untuk selanjutnya DPR meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi.
- Penyaluran Gagasan Kreatif
Kemerdekaan menyampaikan pendapat juga merupakan bagian dari penyaluran gagasan- gagasan masyarakat untuk turut serta dalam memajukan kehidupan berbangsa dan bernegara. Artinya, melalui kemerdekaan menyampaikan pendapat, masyarakat dapat berpartisipasi dalam usaha meningkatkan kualitas kehidupan berbangsa dan negara melalui gagasan-gagasan yang disumbangkannya. Pemerintah memang menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung dalam usaha pembangunan, tetapi pemerintah juga membutuhkan sumbangan pemikiran dari masyarakat dalam menjalankan program- program pembangunannya.
Terutama kalangan masyarakat terpelajar, yang umumnya berada di Lembaga perguruan tinggi, sangat diharapkan turut memberikan pemikiran-pemikiran cemerlangnya dalam proses pembangunan bangsa dan negara. Dari kalangan kaum cerdik pandai di perguruan tinggi dan Lembaga penelitian, sering muncul gagasan dan pememuan baru, segar, kreatif, dan brilian yang jika disalurkan dan dimanfaatkan akan sangat berguna bagi proses pembangunan dan upaya memajukan kehidupan berbangsa dan negara kita. Dalam hal itu dapat dimungkinkan terwujud jika ditengah masyarakat ada kemerdekaan menyampaikan pendapat. Kemerdekaan menyampaikan pendapat sendiri cenderung memacu masyarakat untuk berfikir bebas mencari dan menghasilkan ide-ide kreatif yang bermanfaat.
- Penyaluran Potensi dalam Pembangunan
Bidang Pendidikan yang selama ini dijalankan di sisi satu telah mengurangi secara drastis angka buta huruf dan di sisi lain telah meningkatkan secara pesat jumlah angka masyarakat berpendidikan menengah dan tinggi. Mungkin terdidiknya masyarakat menunjukkan bahwa kecerdasan, pengetahuan, dan keterampilan masyarakat dalam berbagai bidang dan sector kehidupan telah mengalami peningkatan yang berarti. Hal ini merupakan salah satu modal dasar yang sangat potensial bagi pembangunan.
Kemampuan masyarakat yang demikian harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya bagi pembangunan bangsa dan negara. Salah satu cara untuk memanfaatkannya adalah memberi kebebasan penuh kepada masyarakat untuk mengemukakan pendapatnya. Dengan terjaminnya kebebasan menyampaikan pendapat, masyarakat memiliki kesempatan dan peluang untuk mengemukakan saran-saran dan gagasan-gagasan yang diperlukan untuk memperbaiki keadaan dan meningkatkan pembengunan secara umum.