Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) telah merilis aturan baru melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 tertanggal 23 Januari 2026 yang mengatur tentang pelaksanaan upacara bendera di sekolah.
Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah kewajiban bagi seluruh pelajar untuk membacakan Ikrar Pelajar Indonesia setelah pembacaan teks Pancasila dan Pembukaan UUD 1945.
Isi Teks Ikrar Pelajar Indonesia
Berdasarkan panduan terbaru, berikut adalah teks resmi Ikrar Pelajar Indonesia:
IKRAR PELAJAR INDONESIA
1. Kami Pelajar Indonesia, berikrar untuk:
2. Belajar dengan baik.
3. Menghormati orang tua.
4. Menghormati guru.
5. Rukun sama teman.
6. Mencintai tanah air Indonesia.
Poin Utama Perubahan Upacara 2026
Selain pembacaan ikrar, terdapat beberapa tambahan dalam susunan upacara bendera hari Senin:
- Urutan Baru: Ikrar dibacakan tepat setelah pembacaan teks Pembukaan UUD 1945.
- Lagu Wajib Tambahan: Setelah menyanyikan lagu wajib nasional, siswa diwajibkan menyanyikan lagu “Rukun Sama Teman” (atau lagu persahabatan).
- Tujuan: Menanamkan nilai karakter, disiplin, serta memperkuat budaya sekolah yang aman dan nyaman sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.
Kebijakan ini mulai diimplementasikan secara serentak di berbagai sekolah mulai Senin, 26 Januari 2026.
Sumber : kemendikdasmen.go.id